Jumat, 01 Juli 2011

KH. Ali Yafie : Hukum Pancung, Isu Yang Dikobarkan Non Muslim Dan UUD 45 Adalah Aset Umat Islam


Hukum pancung itu bukan barang baru. Isu ini sengaja dikobar-kobarkan oleh mereka yang non-Muslim untuk menyudutkan umat Islam. Demikian dikatakan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ali Yafie kepada voa-islam usai Kajian Al-Qur’an Komprehensif yang diadakan Yayasan Al-Washiyyah di Jakarta.

"Apa bedanya, hukum pancung dengan hukum mendudukkan seseorang di atas kursi listrik. Kan sama saja, hanya medianya saja yang berbeda. Jadi itu bukan hal yang prinsip. Tak usah kita repot menanggapi persoalan ini,” ujar kiai.

Menurut KH Ali Yafie, ada upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dalam fenomena-fenomena tertentu yang sifatnya musiman. Termasuk isu hukuman pancung yang dikait-kaitkan dengan Islam. Kita tahu, di seluruh dunia, umat Islam disudutkan, Timur tengah dikocar-kacirkan. “Yang jelas, sikap kita jalan terus, tetap istiqamah dengan sesuatu yang kita anggap benar,” tegas Ali Yafie yang juga penasihat Yayasan Al Washiyyah.

Menanggapi warga negara Indonesia yang menerima hukuman pancung di KH. Ali Yafie menyayangkan, Pemerintah Indonesia telah dimainkan oleh kekuatan luar. Jujur saja, Pemerintah kita lemah, rakyat tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa berharap dari pemerintah.

Dikatakan Ali Yafie, Kerajaan Arab Saudi bukan contoh yang baik dalam menjalankan hukum Islam. Yang jelas, saat ini dunia memberi istilah: ada negara muslim dan ada negara Islam. Tidak semua negara muslim itu negara Islam. Adapun Indonesia, termasuk negara muslim, karena mayoritas penduduknya muslim.

“Meski bukan contoh yang baik, ada tiga negara yang resmi menggunakan kata Republik Islam. Negara itu adalah Republik Islam Sudan, Republik Islam Iran, dan Republik Islam Pakistan. Istilah Republik Islam itu sama dengan negara Islam. Berbeda dengan Malaysia, yakni kerajaan yang agama resminya adalah Islam. Begitu juga dengan Mesir, menjadikan Islam sebagai agama resminya. Jadi, bisa dilihat, formalisasinya berlainan,” papar kiai.

Intinya, belum ada yang 100 persen mengikuti penerapan syariah, seperti yang diberlakukan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, masih dalam proses. Republik Islam Pakistan misalnya, proses untuk penerapan syariah yang ideal acapkali diganggu dan dikacaukan oleh kekuatan luar, sehingga tidak bisa menjalankan prosesnya sampai akhir. Sama halnya dengan Republik Islam Sudan yang selalu dikacaukan, adapun Iran kerap diintervensi kekuatan luar.

Apapun gangguan itu, umat Islam harus yakin untuk mewujudkan apa yang dicita-citakannya. “Umat Islam tidak bisa menyerah pada gangguan. Ingat, Rasulullah pun diganggu terus-menerus selama 23 tahun, tapi akhirnya menang. Umat Islam harus yakin, kelak kemenangan akan diraih suatu waktu,” pesan Kiai.

Negara Islam

Ketika disinggung, apakah umat Islam harus memiliki cita-cita mendirikan negara Islam, KH. Ali Yafie mengatakan, sebelum jauh ke sana, kita lihat saja pelaksanaan UUD 45. Didalam UUD 45 itu, aset umat Islam itu banyak sekali, tapi sayang umat Islam belum banyak menggali pada waktu yang lalu.

“Kata atas berkat Rahmat Allah Yang Maha kuasa. Itu sepenuh kata-kata Islam, yang dipatri dalam UUD 45, tapi lagi-lagi umat Islam tidak menggalinya. Saya selalu mengatakan, bahwa agama tidak bisa dipertentangkan dengan negara, khususnya di Indonesia. Karena di negeri ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan tempat terhormat kepada agama, baik di Pancasila atau batang tubuh UUD 45 pasal 29. Jadi, tidak usah terlalu jauh.”

Ketika ditanya, apakah Pancasila bisa dikatakan sebagai hukum thagut? Nampaknya, KH Ali Yafie tidak sependapat Pancasila dikatakan sebagai hukum thagut. “Pancasila itu justru merupakan penjabaran dari hukum Islam. Diakui, kita belum sungguh-sungguh untuk mengekploitir UUD 45 yang asli, bukan yang sekarang yang sudah dicabik-cabik.”

Bagaimana pendapat KH Ali Yafie tentang sekolah yang tidak menggunakan upacara bendera? “Itu masalah khilafiyah yang tak perlu dibesar-besarkan. Terlalu kecil masalahnya,” tandas Ali Yafie.

sumber : voa-islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar