Senin, 25 April 2011

Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol


Para pembaca yang semoga dirahmati Alloh, khomr (segala sesuatu yang memabukkan) adalah haram sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Alloh dan Rosul-Nya. Tapi terdapat sedikit isykal (kerancuan) di antara kita, apakah alkohol (yang termasuk salah satu bentuk khomr) najis ataukah tidak? Apakah kita boleh menggunakan alkohol (selain untuk diminum), seperti digunakan untuk campanile parfum dan obat-obatan atau yang lainnya?
Alkohol Tidaklah Najis

Sebagian kaum muslimin berdalil tentang najisnya alkohol dari firman Alloh yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al Maa’idah: 90). Yaitu dari perkataan ‘adalah najis’.
Pendapat yang benar, makna kata najis di atas bukanlah najis secara hakiki tetapi najis secara maknawi (najis pada makna di dalamnya). Dimaknakan demikian karena judi, berhala, undian pada ayat tersebut tidaklah dikatakan najis secara hakiki. Maka alkohol (khomr) boleh disentuh (tidak najis), sebagaimana juga berhala dan lainnya.
Bahkan terdapat dalil tentang sucinya alkohol dalam hadits dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, bahwa ketika ayat pelarangan khomr itu turun, para sahabat menumpahkan khomr-khomr mereka di jalan-jalan kota Madinah (HR. Muslim)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu isyarat tentang sucinyakhomr sekalipun haram hukumnya. Sebab seandainya khomrtidak suci, tentu para sahabat tidak akan menuangkannya di jalan-jalan dan tempat lewat banyak orang, tetapi mereka akan membuangnya ke tempat yang jauh sebagaimana layaknya barang-barang najis lainnya. (Lihat Irwa’ul Gholil).
Dari kaidah fiqhiyyah dapat juga dibuktikan bahwa alkohol tidaklah najis. Sebagaimana Syaikh Ibnu Utsaiminrohimahulloh juga mengatakan, “Tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan demikian maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci dan tidak setiap yang haram itu najis, sebagaimana racun itu haram namun tidak najis.” (Fatawa Syaikh Utsaimin, no 210). Jika telah jelas bahwa dzat alkohol tidaklah najis, maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena alkohol.
Alkohol Sebagai Campuran Dalam Obat

Adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alkohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit, di mana tidak tampak bekasnya setelah tercampur. Hal ini merupakan pendapat para ulama. Alkohol juga begitu penting dalam bidang farmasi dan pengobatan, sebagaimana perkataan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho rohimahulloh dalam fatawa beliau -yang dinukil oleh Syaikh Ibnu Utsaiminrohimahulloh- mengatakan, “Kesimpulannya bahwasanya alkohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat penting dalam bidang farmasi dan pengobatan, kedokteran, serta pabrik-pabrik. Dan alkohol menjadi campuran dalam obat-obatan yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin (sebagai campuran obat -pen) akan menghalangi mereka untuk menjadi ahli (pakar) pada bidang ilmu dan proyek. Dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Dan pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka.”
Parfum yang Mengandung Alkohol
Bagaimana hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol? Pertanyaan ini telah dijawab oleh Syaikh Al Albani rohimahulloh. Beliau mengatakan, “Parfum-parfum yang mengandung alkohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah, “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maa’idah: 2). Dan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya.” (Al-Hadits). Oleh karenanya kami menasihati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alkohol terlebih lagi jika tertulis dalam labelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan walaupun tidak najis secara dzatnya.” (Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaroh no. 23).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar